"Dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan. Jumlah warga binaan yang semula berjumlah 48 orang, yang kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang," beber Ramadhan.
Dia menuturkan, sebagian warga binaan itu sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya. Ramadhan menambahkan, penjara itu sudah dibangun sejak 2012.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
"Setelah ditelusuri, bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak tahun 2012 atas inisiatif bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh undang-undangnya," tuturnya.
Komnas HAM Diminta Mengusut
Sebelumnya, lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kerangkeng atau penjara di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, menyebut ada tujuh dugaan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pekerja sawit di rumah bupati Langkat.
Anis menyampaikan, pihaknya menilai situasi itu bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan yang layak berbasih HAM, dan prinsip anti-penyiksaan.
Di mana, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia lewat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1998.