WahanaNews NET | Polisi memastikan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, memiliki kerangkeng atau penjara di dalam rumahnya.
Penjara itu diisi warga binaan yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sebagian dari warga binaan itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana.
"Dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian yang berguna bagi mereka ketika nantinya keluar dari tempat pembinaan. Dan mereka tidak diberikan upah seperti pekerja karena mereka merupakan warga binaan. Namun, diberikan ekstra puding dan makannya," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Ramadhan menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan tanah seluas 1 hektare dan luas gedung dengan ukuran 6x6. Bangunan itu terbagi menjadi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
"Di mana per kamar dibatasi dengan menggunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel," ucap Ramadhan.
Ramadhan berujar, berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan tersebut, penjara itu merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.
Para penghuni penjara itu diserahkan langsung oleh keluarganya.
"Dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan. Jumlah warga binaan yang semula berjumlah 48 orang, yang kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang," beber Ramadhan.
Dia menuturkan, sebagian warga binaan itu sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya. Ramadhan menambahkan, penjara itu sudah dibangun sejak 2012.
"Setelah ditelusuri, bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak tahun 2012 atas inisiatif bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh undang-undangnya," tuturnya.
Komnas HAM Diminta Mengusut
Sebelumnya, lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kerangkeng atau penjara di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, menyebut ada tujuh dugaan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pekerja sawit di rumah bupati Langkat.
Anis menyampaikan, pihaknya menilai situasi itu bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan yang layak berbasih HAM, dan prinsip anti-penyiksaan.
Di mana, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia lewat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1998.
Migrant CARE sendiri telah melaporkan dugaan peristiwa itu ke Komnas HAM pada Senin, 24 Januari 2022.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah menerima bukti berupa foto hingga video.
"Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak. Minggu ini bisa kirim tim ke sana," kata Choirul.
Sebagai informasi, Terbit Rencana Perangin Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada18 Januari 2022.
Dia ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022. [Tio]