Namun, Iskandar menyebutkan jika masyarakat ataupun perusahaan yang belum puas dari hasil yang dilakukan pemerintah silahkan menempuh jalur hukum untuk mencari kebenaran.
"Mungkin ada tidak puas karena belum final silahkan mencari kebenaran sesuai wewenang instansi yakni pengadilan," katanya.
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Dokumen Kelompok Sunda Nusantara Dikembangkan Polres Cianjur
Iskanda pun meminta masyarakat serta perusahaan agar dapat menjaga kondusifitas di 'Bumi Bende Seguguk' agar roda pemerintahan dan ekonomi tetap berjalan semestinya.
"Saya minta masyarakat untuk pulang ke rumah dan perusahaan kembali berjalan dengan merangkul masyarakat di sana," katanya dikutip dari kumparan.
Kuasa hukum PT TMM Barita, Lumban Tobing, meminta masyarakat yang mengklaim 36 SHM segera meninggalkan lokasi perusahaan. Menurutnya, jangan ada pemaksaan di luar hukum yang bisa memicu bentrok kedua belah pihak.
Baca Juga:
Kades Kohod dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah
"Penegakan hukum dapat dijalankan sehingga terjadi kondisi yang kondusif di lapangan. Sebab, akbat sengketa ini perusahaan sudah 37 hari tidak berproduksi," katanya.
Sementara Kuasa hukum warga Desa Suka Mukti, Pius Situmorang, mengatakan putusan BPN telah melukai hati masyarakat setempat. Masyarakat yang telah mendapat SHM dan telah membayar pajak, harus terusir dari tanah milik mereka yang sudah ditempati sejak 1985, atau saat program transmigrasi dimulai.
"Tentunya jika ada pembatalan, kita akan ambil upaya hukum. Kita akan gugat pemerintah. Kami telah bersurat ke Kantor Staf Presiden (KSP), ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Jalil. Masyarakat butuh kepastian hukum," katanya.