WahanaNews NET | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel membatalkan dan mencabut 36 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik 100 masyarakat di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
Pencabutan ini seiring adanya tuntutan dari PT Treekreasi Marga Mulya (TMM), serta terbitnya putusan dari Pengadialn Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
Begini Cara Mengurus Biaya dan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Kepala BPN OKI, Mohammad Zamili, mengatakan penarikan kembali sertifikat SHM dilakukan setelah BPN Pusat memeriksa surat-surat tersebut. Diduga, SHMtelah menyalahi aturan sehingga ditarik kembali. Keputusan pembatalan SK tersebut tertuang dalam SK 1120/KEP/NP/02.
"SHM itu 31 di antaranya diserahkan ke Polda Sumsel dalam bentuk fisik, lima di antaranya non fisik beserta 26 dokumen pendukung penyitaan. Dengan pembatalan ini, BPN juga telah mengumumkan ke media cetak," katanya.
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) , Iskandar, menegahi peseteruan sengketa lahan antara perusahaan PT Treekreasi Marga Mulya (TMM), dengan masyarakat Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Senin (06/12/2021).
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Gresik
"Disini kami hadir sebagai penengah, mencari solusi terhadap permasalahan yang di hadapi masyarakat dengan perusahaan, sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing," katanya.
Iskandar menyampaikan dari hasil yang dilakukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan pada 29 November 2021 telah membatalkan semua 36 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik 100 masyarakat yang telah diterbitkan.
"Masyarakat dan perusahaan yang sudah mendengar jika SHM telah dibatalkan melalui keputusan tata usaha negara yang telah diterbitkan," katanya.
Namun, Iskandar menyebutkan jika masyarakat ataupun perusahaan yang belum puas dari hasil yang dilakukan pemerintah silahkan menempuh jalur hukum untuk mencari kebenaran.
"Mungkin ada tidak puas karena belum final silahkan mencari kebenaran sesuai wewenang instansi yakni pengadilan," katanya.
Iskanda pun meminta masyarakat serta perusahaan agar dapat menjaga kondusifitas di 'Bumi Bende Seguguk' agar roda pemerintahan dan ekonomi tetap berjalan semestinya.
"Saya minta masyarakat untuk pulang ke rumah dan perusahaan kembali berjalan dengan merangkul masyarakat di sana," katanya dikutip dari kumparan.
Kuasa hukum PT TMM Barita, Lumban Tobing, meminta masyarakat yang mengklaim 36 SHM segera meninggalkan lokasi perusahaan. Menurutnya, jangan ada pemaksaan di luar hukum yang bisa memicu bentrok kedua belah pihak.
"Penegakan hukum dapat dijalankan sehingga terjadi kondisi yang kondusif di lapangan. Sebab, akbat sengketa ini perusahaan sudah 37 hari tidak berproduksi," katanya.
Sementara Kuasa hukum warga Desa Suka Mukti, Pius Situmorang, mengatakan putusan BPN telah melukai hati masyarakat setempat. Masyarakat yang telah mendapat SHM dan telah membayar pajak, harus terusir dari tanah milik mereka yang sudah ditempati sejak 1985, atau saat program transmigrasi dimulai.
"Tentunya jika ada pembatalan, kita akan ambil upaya hukum. Kita akan gugat pemerintah. Kami telah bersurat ke Kantor Staf Presiden (KSP), ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Jalil. Masyarakat butuh kepastian hukum," katanya.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, menyarankan agar masing-masing pihak dapat membuktikan segala data yang ada di proses hukum karena semua memiliki dasar hukum.
"Silahkan buktiiikan secara hukum jangan berargumen saja," katanya.
Selain itu, Dili juga meminta masyarakat dapat menjaga situasi terutama di ruang lingkup perusahaan agar tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan masyarakat di sana.
"Situasi harus tetap kondusif masyarakat dapat menjaga situasi semuanya agar dapat menjaga demi kenyamanan bersama," katanya. [Tio]