WahanaNews-NET | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap ayah kandung berinisial A (37) atas dugaan menganiaya anak perempuannya berusia 10 tahun hingga meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat, karena masalah uang.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyebutkan ada dua anak kandung, kakak beradik, yang menjadi korban penganiayaan berusia 10 tahun dan 12 tahun. Namun, anak berusia 10 tahun meninggal dunia, sedangkan kakaknya masih selamat dan menjalani perawatan.
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar refleksi akhir tahun 2024
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan sekitar 15 kali, sedangkan kakaknya juga dipukul dan ditendang sekitar 7 kali," kata Aldi di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (07/02/23).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal karena anaknya mengambil uang Rp450 ribu, kemudian pelaku emosi dan marah sehingga menganiaya korban.
Kapolres menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan, Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara, Senin (6/2).
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Aldi menyebut warga di sekitar tidak mendengar adanya jeritan sebelum aksi pembunuhan itu diketahui.
"Namun, tetangga sering mendengar suara jedak-jeduk, dan kami tanyakan kepada pelaku juga ketika menganiaya, memang kedua korban tidak menangis," katanya.
Menurut Aldi, pelaku berinisial A itu bekerja sebagai pengamen. Dua anaknya itu pun tidak bersekolah meski sudah memasuki usia sekolah.