WahanaNews NET | Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil digagalkan.
Plh Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, La Ode Muhamad Masrul mengatakan, barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut ditemukan petugas dalam makanan titipan warga binaan, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:
Juliawati Guru SD di Sanggau Punya Cara Disiplinkan Murid Tanpa Hukuman
"Kronologisnya, pagi tadi, sekitar pukul 10.00 WIB, ada seorang warga (perempuan) datang ke lapas membawa titipan makanan untuk WBP atas nama Ade Rifandi yang dimasukkan ke dalam tahu sambal," kata La Ode Muhamad Masrul di Singkawang.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan tersebut.
"Saat diperiksa, terdapat kecurigaan pada barang titipan berupa tahu sambal yang sudah dimasak. Setelah dibongkar pada makanan tersebut, petugas menemukan satu tahu sambal yang berisikan satu bungkus klip narkoba jenis sabu dan dua bungkus plastik klip," tuturnya.
Baca Juga:
WNA China Pencuri 774 Kg Emas Dibebaskan, Pengadilan Tinggi Pontianak Tolak Hukuman Berat
Kemudian, petugas melaporkan temuan tersebut ke pimpinan yang sedang berada di ruangannya.
"Setelah menerima laporan, saya langsung mengambil tindakan dan memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan barang titipan dengan membuka makanan tersebut satu per satu," tuturnya.
Setelah dibuka, terdapat lagi dua bungkus plastik klip yang dalam satu bungkusnya berisikan sekitar 50 plastik klip dan satu paket narkoba jenis sabu.