WahanaNews NET | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel membatalkan dan mencabut 36 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik 100 masyarakat di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
Pencabutan ini seiring adanya tuntutan dari PT Treekreasi Marga Mulya (TMM), serta terbitnya putusan dari Pengadialn Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Dokumen Kelompok Sunda Nusantara Dikembangkan Polres Cianjur
Kepala BPN OKI, Mohammad Zamili, mengatakan penarikan kembali sertifikat SHM dilakukan setelah BPN Pusat memeriksa surat-surat tersebut. Diduga, SHMtelah menyalahi aturan sehingga ditarik kembali. Keputusan pembatalan SK tersebut tertuang dalam SK 1120/KEP/NP/02.
"SHM itu 31 di antaranya diserahkan ke Polda Sumsel dalam bentuk fisik, lima di antaranya non fisik beserta 26 dokumen pendukung penyitaan. Dengan pembatalan ini, BPN juga telah mengumumkan ke media cetak," katanya.
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) , Iskandar, menegahi peseteruan sengketa lahan antara perusahaan PT Treekreasi Marga Mulya (TMM), dengan masyarakat Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Senin (06/12/2021).
Baca Juga:
Kades Kohod dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah
"Disini kami hadir sebagai penengah, mencari solusi terhadap permasalahan yang di hadapi masyarakat dengan perusahaan, sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing," katanya.
Iskandar menyampaikan dari hasil yang dilakukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan pada 29 November 2021 telah membatalkan semua 36 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik 100 masyarakat yang telah diterbitkan.
"Masyarakat dan perusahaan yang sudah mendengar jika SHM telah dibatalkan melalui keputusan tata usaha negara yang telah diterbitkan," katanya.