"Kalau memang niat baik, ibu calon pengantin kan tidak dilarang hadir di gereja. Tapi, hadirlah dengan selayaknya orang tua, bukan malah membuat rusuh," kata Siregar.
Akhirnya setelah diambil langkah mediasi oleh para org tua dan PBB dicapailah kesepakatan. Pihak gereja memberi waktu kepada ibu calon pengantin perempuan, baik keluarga Sitorus diajak masuk ke ruang Konsistori.
Baca Juga:
Miras Jadi Pemicu Kerusuhan di Acara Syukuran Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya
Di sana, kata Siregar, pihak-pihak yang sebelumnya bertikai sudah sepakat berdamai. Mereka telah berjabat tangan dengan calon pengantin dan memberi ucapan selamat.
"Saya saksikan itu bersama Pdt. Ojak Sihite dan parhalado beserta beberapa orang tua. Kemudian setelah salam-salaman selesai Pdt Ojak Sihite masih memberi tempo waktu 1 jam untuk persiapan sekaligus melihat apakah masih ada pihak yang ribut atau tidak," ungkap Siregar.
Setelah melihat suasana telah kondusif, Pdt Ojak Sihite pun melangsungkan ibadah setelah mereka sepakat damai. Seterusnya, berlangsunglah ibadah pemberkatan.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Kerusuhan PT SAE Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Puas
Tapi, anehnya menurut Sintua Siregar, Ema boru Sitorus sengaja memviralkan peristiwa itu secara sistematis di medsos.
"Anehnya peristiwa saling memaafkan itu sengaja tidak dibuat agar pihak gereja yang tersudutkan karena peristiwa ini," kata Siregar lagi.
Oleh karena persoalan tersebut, ditambahkan ditimpali Pendeta Ojak Sihite jajaran Parhalado HKBP Tanjung Mulia Hilir Resort Medan Deli Distrik XXXI Medan Utara, bersepakat menempuh jalur hukum.