Serta huruf e berisi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 8 (1) hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terdiri atas:
Baca Juga:
Investasi ke OIKN Tembus Rp225 Triliun, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Benahi Fasilitas Publik di Daerah Penyangga Kawasan Otorita IKN
a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang atau
c. Hukuman disiplin berat
Baca Juga:
Turut Sukseskan MTQ Tingkat Desa Senaung Wartawan Noval AS Raih Juara III
Kemudian Satya juga meminta agar mencermati kembali isi Pasal 10 khususnya huruf g.
Yakni bersedia ditempatkan di seluruh NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. [Tio]