Serta huruf e berisi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 8 (1) hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terdiri atas:
Baca Juga:
TKDN IKN Dinilai Perkuat Ekonomi Nasional, MARTABAT Prabowo-Gibran: Jaga Identitas dan Kemandirian Nasional
a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang atau
c. Hukuman disiplin berat
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong IKN Jadi Destinasi Sports Tourism Lewat Ajang Fun Run Berkala
Kemudian Satya juga meminta agar mencermati kembali isi Pasal 10 khususnya huruf g.
Yakni bersedia ditempatkan di seluruh NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. [Tio]