Serta huruf e berisi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 8 (1) hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terdiri atas:
Baca Juga:
Desa Wisata Jadi Jantung Ekonomi Otorita IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Sosialisasi Masif ke Masyarakat
a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang atau
c. Hukuman disiplin berat
Baca Juga:
Tahun 2028 IKN Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik
Kemudian Satya juga meminta agar mencermati kembali isi Pasal 10 khususnya huruf g.
Yakni bersedia ditempatkan di seluruh NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. [Tio]