Serta huruf e berisi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 8 (1) hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terdiri atas:
Baca Juga:
Investasi UEA Rp4 Triliun di IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Nilai Kepercayaan Dunia Kian Kuat
a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang atau
c. Hukuman disiplin berat
Baca Juga:
IKN Kian Dilirik Dunia, Investor Arab Bangun Kawasan Mixed-Use
Kemudian Satya juga meminta agar mencermati kembali isi Pasal 10 khususnya huruf g.
Yakni bersedia ditempatkan di seluruh NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. [Tio]