Serta huruf e berisi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 8 (1) hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terdiri atas:
Baca Juga:
Investor China Masuk IKN Bawa Duit Rp1,25 Triliun, Bangun Kawasan Hunian Terpadu
a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang atau
c. Hukuman disiplin berat
Baca Juga:
IKN Dibangun dengan Presisi Tinggi, 115 Paket Konstruksi Jadi Mesin Utamanya
Kemudian Satya juga meminta agar mencermati kembali isi Pasal 10 khususnya huruf g.
Yakni bersedia ditempatkan di seluruh NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. [Tio]