WahanaNews NET | Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang menolak dipindahkan dari Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 						
					
						
						
							Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian (BKN) Satya Pratama menuturkan sanksi tersebut berupa hukuman disiplin. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Proyek Strategis IKN: Hutama Karya Pimpin Pembangunan Jalan Kompleks Yudikatif dengan Konsep Futuristik
								
								
									
										
									
								
							
						
						
							Menurut Satya, aturan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 						
					
						
						
							“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin,” tuturnya, Rabu (2/3/2022).  						
					
						
						
							Adapun Pasal 3 Huruf H PP 94/2021 menyebut ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Batas Wilayah Disepakati, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Otorita IKN Jadi Pemda Khusus Tahun 2028
								
								
									
								
							
						
						
							Selain itu, Satya juga merujuk pada Pasal 3 huruf c, d, dan e. 						
					
						
						
							Huruf c berbunyi melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. 						
					
						
						
							Kemudian huruf d menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. 						
					
						
							
						
						
							Serta huruf e berisi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. 						
					
						
						
							Sementara itu, berdasarkan Pasal 8 (1) hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terdiri atas: 						
					
						
						
							a. Hukuman disiplin ringan 						
					
						
							
						
						
							b. Hukuman disiplin sedang atau 						
					
						
						
							c. Hukuman disiplin berat 						
					
						
						
							Kemudian Satya juga meminta agar mencermati kembali isi Pasal 10 khususnya huruf g. 						
					
						
							
						
						
							Yakni bersedia ditempatkan di seluruh NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. [Tio]