WahanaNews NET | Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang menolak dipindahkan dari Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian (BKN) Satya Pratama menuturkan sanksi tersebut berupa hukuman disiplin.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Menurut Satya, aturan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin,” tuturnya, Rabu (2/3/2022).
Adapun Pasal 3 Huruf H PP 94/2021 menyebut ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga:
Serobot Lahan di Dekat IKN, 4 Warga Sepaku Diseret ke Pengadilan
Selain itu, Satya juga merujuk pada Pasal 3 huruf c, d, dan e.
Huruf c berbunyi melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Kemudian huruf d menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.