"Pada masa pandemi, ada tuntutan pidana mati yang tidak dikabulkan hakim, ada 40, tapi yang tidak dituntut jaksa tapi hakim berinisiatif menjatuhkan pidana mati 7 orang," sambungnya.
Sementara itu, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan Indonesia harus mengikuti negara lain yang melakukan moratorium pidana mati. Ia menyebut hukuman pidana mati belum tentu memberikan efek jera.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit, Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat KLHK yang Terjerat
"Dalam catatan Kontras, dari hasil pendampingan kami, terdapat pola tertentu terhadap akses pendampingan hukum bagi pidana mati di mana mereka tidak diberi akses yang layak untuk pendampingan hukum dan mereka kerap kali menjadi korban peradilan yang tidak adil dan juga mendapatkan perlakuan penyiksaan," kata Fatia.
"Maka dari itu, hukuman mati menjadi salah satu hal fundamental dari fokus kerja Kontras agar Indonesia juga segera terus mendorong menuju moratorium hukuman mati di Indonesia, yang di mana hukuman ini sangat primitif dan negara Indonesia juga harus mengikuti tren global menuju penghapusan hukuman mati dalam rangka kemajuan hak asasi manusia karena hukuman mati jelas-jelas melanggar hak hidup yang merupakan hak paling fundamental dari manusia," katanya. [Tio]