"Setiap yang bernyawa pasti akan mati, tetapi cara memilih kematian, apakah mati dalam keadaan baik atau mati dalam keadaan buruk, manusialah yang memilih. Jika manusia menginginkan mati dalam keadaan baik, sudah seyogianya ia tidak melakukan suatu kejahatan. Dengan kata lain, apabila manusia dalam hidupnya melakukan kejahatan, sesungguhnya ia telah memilih jalan untuk mati dalam keadaan yang buruk," ujarnya.
KontraS-ICJR Minta Pertimbangkan Pidana Mati
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit, Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat KLHK yang Terjerat
Sebelumnya, Memperingati Hari Antihukuman Mati, LSM pembela hak asasi manusia, Kontras, LBH Masyarakat, dan ICJR, meminta pemerintah segera melakukan moratorium pidana mati. Sebab, hukuman mati dianggap tidak berperikemanusiaan.
"Posisi kami sama seperti teman-teman Kontras dan LBH Masyarakat, bahwa kami menolak adanya pidana mati di Indonesia. Dalam kondisi itu, kami menyerukan agar pemerintah, DPR, MA, kejaksaan segera melakukan moratorium untuk pidana mati di Indonesia, khususnya ketika kita masih dalam masa pandemi," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu dalam webinar bertajuk 'Hari Anti Hukuman Mati 2020 Permasalahan Hidup dan Mati', Sabtu (10/10/2020).
Dia mengatakan, pada masa pandemi Corona, tercatat adanya peningkatan kasus dan terdakwa yang divonis pidana mati dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga:
Soal Jaksa Agung Bukan Orang Parpol, Ini Respons ST Burhanuddin
ICJR mencatat, pada 27 Maret hingga 9 Oktober 2019, ada 48 kasus dan 51 terdakwa yang dijatuhi vonis pidana mati.
Sementara itu, pada periode yang sama 2020, meningkat kasus yang dijatuhi pidana mati sebanyak 87 dan ada 106 terdakwa yang dijatuhi vonis pidana mati.
"Tahun lalu angkanya sudah tinggi, tapi meningkat drastis hampir 50 persen dengan terdakwa yang lebih dari 50 persen pada tahun berikutnya. Pandemi ini mengakibatkan ada gairah dari hakim untuk menjatuhkan pidana mati," katanya.