"Para aktivis HAM ini tentu mendapat dukungan dari dunia internasional yang terus mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati. Mereka senantiasa berdalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak bisa dicabut oleh siapa pun kecuali oleh Tuhan," kata Burhanuddin.
"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak bisa kita terima begitu saja, sepanjang konstitusi, pemberian ruang yuridis dan kejahatan secara nyata sangat merugikan negara. Maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit, Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat KLHK yang Terjerat
"Para aktivis HAM ini tentu mendapat dukungan dari dunia internasional yang terus mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati. Mereka senantiasa berdalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak bisa dicabut oleh siapa pun kecuali oleh Tuhan," kata Burhanuddin.
"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak bisa kita terima begitu saja, sepanjang konstitusi, pemberian ruang yuridis dan kejahatan secara nyata sangat merugikan negara. Maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati," ujarnya.
"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 tersebut, penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat dilegalkan," ungkapnya.
Baca Juga:
Soal Jaksa Agung Bukan Orang Parpol, Ini Respons ST Burhanuddin
Lebih lanjut Burhanuddin berbicara tentang isu hak hidup tentang bagaimana cara hidup atau matinya seseorang.
Ia berpendapat Tuhan memberikan pilihan dan kebebasan manusia untuk memilih bagaimana cara kehidupan dan matinya.
Menurutnya, jika manusia itu berbuat kejahatan, ia menilai manusia tersebut memilih jalan mati dalam keadaan buruk.