WahanaNews Net| MA (48), sopir truk tronton yang menabrak puluhan kendaraan dalam kecelakaan maut di Rapak Muara, Kota Balikpapan, Jumat (21/1/2022) pagi, ditetapkan tersangka.
“Iya sudah tersangka,” ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada media, Jumat malam.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Percepat Persiapan Proyek Sampah Jadi Listrik di Dua Aglomerasi
Yusuf menjelaskan, sopir truk tersebut kini ditahan di sel Markas Polresta Balikpapan.
Dia diduga melanggar UU Nomor 22/2019 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan dan KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaiannya.
“Kami kenakan Pasal 310 UU Nomor 22/2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun, juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” terang Yusuf.
Baca Juga:
DLH Balikpapan Proyeksikan TPAS Manggar Jadi Sumber Listrik Ramah Lingkungan
Yusuf mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyebab kecelakaan terjadi karena truk tronton mengalami rem blong.
“Tapi, itu pengakuan sopir. Kami harus uji teknis layak kendaraan dulu, karena itu terkait mekanikal kendaraan. Jadi, kami akan mendalami lagi apakah benar,” kata dia dikutip dari Kompas.
Kasus ini, kata Yusuf, akan ditangani tim Polresta Balikpapan.