“Pada kasus ini diketahui bahwa Ketua Umum PPWI tersebut dibawa paksa oleh pihak kepolisian ke Polres Lampung Timur, dengan demikian telah dilakukan upaya paksa,” ujar Darsuli, SH.
Darsuli juga menyoroti alasan Kepolisian Polres Lampung Timur dalam melakukan penangkapan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Penangkapan Harun & Hasto di PTIK Digagalkan AKBP Hendy Kurniawan
Berdasarkan vidio yang beredar, ditemukan bahwa alasan dilakukannya tindakan oleh aparat Kepolisian Polres Lampung Timur tersebut adalah untuk memberikan keterangan kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, bukan dikarenakan beliau melakukan tindak pidana lex specialis.
“Jika memang ingin mencari keterangan, maka upaya yang dilakukan aparat tidak boleh dengan kerangka upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan,” tuturnya.
Terkait hal itu, Darsuli meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan tindakan sewenang-wenang Kepolisian Polres Lampung Timur ini.
Baca Juga:
Curanmor di Halaman Masjid Lampung, Korban Sedang Sholat Subuh Berjamaah
“Kami juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Lampung Timur Utara karena diduga telah lalai menjalankan tugasnya,” ucapnya. [Tio]