WahanaNews NET | Video penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dengan kondisi tangan terborgol di belakang yang beredar di media sosial membuat miris hati yang melihat.
Penangkapan Wilson Lalengke diduga sarat akan politik oknum polisi untuk mematahkan konfirmasi Wilson Lalengke dengan mekanisme penanganan kasus dugaan OTT anggota PPWI. Penangkapan itu juga dinilai memaksakan serta sembrono.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Pemakai Sabu di Depan Mall Pelayanan Publik Kualuh Hulu
Hal itu disampaikan Ketua Media Independen Online Indonesia (MIOI) Jakarta Barat Yadi Taryadi alias Cun Cun.
Bahkan, kata Cun Cun, selain terkesan memaksakan, penangkapan Wilson Lalengke sangat tidak manusiawi.
“Cara melakukan penangkapan seperti melakukan penangkapan kasus teroris serta bandar narkoba, dengan posisi tangan diborgol dan digiring oleh puluhan anggota polisi. Ini sudah pelecehan terhadap insan pers," kata Cun Cun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga:
Curanmor di Halaman Masjid Lampung, Korban Sedang Sholat Subuh Berjamaah
Menurut Cun Cun polisi harus melakukan tugas dengan mengikuti prosedur yang sesuai SOP tidak serta merta melakukan penangkapan begitu," tegas Cun Cun.
Di sisi lain, sesuai KUHAP, terdapat pembatasan dalam melakukan upaya paksa, salah satunya mengharuskan adanya dasar bahwa yang ditangkap atau ditahan adalah tersangka dan telah diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana tertentu.
Selain Cun Cun, seorang pengacara bernama Darsuli, SH juga ikut memberi tanggapan.
“Pada kasus ini diketahui bahwa Ketua Umum PPWI tersebut dibawa paksa oleh pihak kepolisian ke Polres Lampung Timur, dengan demikian telah dilakukan upaya paksa,” ujar Darsuli, SH.
Darsuli juga menyoroti alasan Kepolisian Polres Lampung Timur dalam melakukan penangkapan.
Berdasarkan vidio yang beredar, ditemukan bahwa alasan dilakukannya tindakan oleh aparat Kepolisian Polres Lampung Timur tersebut adalah untuk memberikan keterangan kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, bukan dikarenakan beliau melakukan tindak pidana lex specialis.
“Jika memang ingin mencari keterangan, maka upaya yang dilakukan aparat tidak boleh dengan kerangka upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan,” tuturnya.
Terkait hal itu, Darsuli meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan tindakan sewenang-wenang Kepolisian Polres Lampung Timur ini.
“Kami juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Lampung Timur Utara karena diduga telah lalai menjalankan tugasnya,” ucapnya. [Tio]