WahanaNews NET | Polda Metro Jaya membantah bahwa unit reserse kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa pembegalan yang melibatkan empat pelaku.
Polisi memastikan Muhammad Fikri dan tiga pelaku lainnya adalah tersangka pembegalan.
Baca Juga:
Seorang Pria di Bekasi Larang Relawan Dirikan Posko Mudik Lebaran, Kapolda: Kita Lawan!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat pelaku itu berdasarkan pengakuan korban yang mengenali para pelaku.
“Fikri cs yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan. Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban, korban mengenali para pelaku,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).
Pembantahan dari pihak Polda Metro Jaya ini didukung juga oleh pernyataan dari korban pembegalan tersebut.
Baca Juga:
Ajaib! Puluhan Situ di Bekasi Hingga Bogor Hilang, Menteri ATR Bilang Begini
Adapapun Darusman Ferdiyansah (27) warga kampung Balong Tua, RT 002/006 Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang adalah korban dari pembegalan yang terjadi pada 24 Juli 2021 di jalan Sukaraja, RT 002/003 Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Darusman mengatakan bahwa pembegalan ini terjadi saat ia pulang kerja pada pukul 00.30 WIB.
“Semuanya berawal saat saya pulang kerja pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, saya pulang menggunakan sepeda motor NMAX melintas melewati jalan CBL, pas di jalur jalan hutan salak saya melihat 3 otor di depan yang menutupi jalur jalan saya,“ cerita korban.