Sementara Paman korban bersaksi bahwa dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga dari pelaku datang ke kediamannya untuk meminta masalah tersebut tidak dilanjutkan.
”Iya dia mengaku (Bapak Rusin cs) dari orang tua si pelaku. Pertama dia mendatangi kediaman pihak korban dan kemudian datangi saya, mereka ingin mengajak damai dan mau mengantikan sepeda motor atau bentuk uang, karena ini masalah kriminal kejahatan saya menolaknya dan tetap lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Risan Aman atau akrab dipanggil pak Lurah Hery.
Baca Juga:
PLN UP3 Bekasi Imbau Cek Meteran dan Estimasi Tagihan Listrik Mudah dan Praktis dengan SWACAM Via Aplikasi PLN Mobile
Adapun tersangka kasus ini adalah AR warga Kampung CBL RT 01/01, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, RP warga kampung Selang Bojong, RT 01/02, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, MF warga Kampung Selang Bojong RT 01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dan MR warga kampung Siluman RT01/12, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, kabupaten Bekasi. [Tio]