Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencabulan dilakukan ADD yang merupakan warga warga Desa Harojan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
“Kita lidik kita lengkapi saksi-saksi semuanya, baru kita tangkap tadi malam Kamis 10 Februari 2022," tutur Rusdi.
Baca Juga:
Bupati Nias Utara Lantik 31 Kepsek Tingkat SD-SMP, Berikut Daftar Namanya
ADD sendiri, kepada petugas kepolisian mengakui perbuatannya. Setiap korban baru sekali aksi pencabulan dilakukan oknum Kepala Sekolah tersebut.
Rusdi menjelaskan bahwa ADD melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak para korban untuk pergi ke ladang dan membersihkan rumput.
“Katanya (para korban) baru sekali (dicabuli). Modusnya pada saat itu dia bawa (korban) ‘ayo ke kebun ngarit, bersih-bersih gitu’ setelah bersih-bersih, ‘capek ya istirahat’ baru di situ ada pencabulan,” sebut Rusdi menggambarkan kejadian pencabulan itu.
Baca Juga:
Peras 21 Kepala Sekolah, Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Terjaring OTT
Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya dan penyelidikan dilakukan pihak kepolisian.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak ancaman hukuman 12 tahun,” ungkap Rusdi. [Tio]