Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencabulan dilakukan ADD yang merupakan warga warga Desa Harojan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
“Kita lidik kita lengkapi saksi-saksi semuanya, baru kita tangkap tadi malam Kamis 10 Februari 2022," tutur Rusdi.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Lakukan Rotasi 106 Kepala SD dan SMP Negeri
ADD sendiri, kepada petugas kepolisian mengakui perbuatannya. Setiap korban baru sekali aksi pencabulan dilakukan oknum Kepala Sekolah tersebut.
Rusdi menjelaskan bahwa ADD melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak para korban untuk pergi ke ladang dan membersihkan rumput.
“Katanya (para korban) baru sekali (dicabuli). Modusnya pada saat itu dia bawa (korban) ‘ayo ke kebun ngarit, bersih-bersih gitu’ setelah bersih-bersih, ‘capek ya istirahat’ baru di situ ada pencabulan,” sebut Rusdi menggambarkan kejadian pencabulan itu.
Baca Juga:
Kepala Sekolah Adalah Nakoda, Menentukan Arah Kwalitas Pendidikan
Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya dan penyelidikan dilakukan pihak kepolisian.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak ancaman hukuman 12 tahun,” ungkap Rusdi. [Tio]