WahanaNews NET | Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menangkap oknum Kepala Sekolah di sebuah Pondok Pesantren (ponpes) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berinsial ADD (53).
Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang santri pria.
Baca Juga:
Sugeng Riyanta, Pj Bupati Tapteng, Menjadi Idola Baru Ibu-ibu Kepala Sekolah
Penangkapan oknum Kepala Sekolah Pondok Pesantren itu, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Ia mengatakan ADD ditangkap Kamis kemarin, 10 Februari 2022.
Berdasarkan data diperoleh, bahwa peristiwa pencabulan itu, pada tanggal 11 Januari 2022.
Baca Juga:
Pj Gubernur Heru Budi Ancam Sanksi Kepsek Jika Ada Aksi Bullying di Sekolah
Sedangkan korban, remaja berusia 14 tahun, 16 tahun dan 17 tahun.
Namun, Rusdi mengungkapkan korban sudah membuat laporan secara resmi ke Mako Polres Labuhanbatu
“Ada pengaduan kalau ada pencabulan dari pihak korban, jadi kakak korban buat laporan ke tempat kita,” ucap Rusdi.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencabulan dilakukan ADD yang merupakan warga warga Desa Harojan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
“Kita lidik kita lengkapi saksi-saksi semuanya, baru kita tangkap tadi malam Kamis 10 Februari 2022," tutur Rusdi.
ADD sendiri, kepada petugas kepolisian mengakui perbuatannya. Setiap korban baru sekali aksi pencabulan dilakukan oknum Kepala Sekolah tersebut.
Rusdi menjelaskan bahwa ADD melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak para korban untuk pergi ke ladang dan membersihkan rumput.
“Katanya (para korban) baru sekali (dicabuli). Modusnya pada saat itu dia bawa (korban) ‘ayo ke kebun ngarit, bersih-bersih gitu’ setelah bersih-bersih, ‘capek ya istirahat’ baru di situ ada pencabulan,” sebut Rusdi menggambarkan kejadian pencabulan itu.
Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya dan penyelidikan dilakukan pihak kepolisian.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak ancaman hukuman 12 tahun,” ungkap Rusdi. [Tio]