WahanaNews NET | Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menangkap oknum Kepala Sekolah di sebuah Pondok Pesantren (ponpes) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berinsial ADD (53).
Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang santri pria.
Baca Juga:
Bupati Nias Utara Lantik 31 Kepsek Tingkat SD-SMP, Berikut Daftar Namanya
Penangkapan oknum Kepala Sekolah Pondok Pesantren itu, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Ia mengatakan ADD ditangkap Kamis kemarin, 10 Februari 2022.
Berdasarkan data diperoleh, bahwa peristiwa pencabulan itu, pada tanggal 11 Januari 2022.
Baca Juga:
Peras 21 Kepala Sekolah, Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Terjaring OTT
Sedangkan korban, remaja berusia 14 tahun, 16 tahun dan 17 tahun.
Namun, Rusdi mengungkapkan korban sudah membuat laporan secara resmi ke Mako Polres Labuhanbatu
“Ada pengaduan kalau ada pencabulan dari pihak korban, jadi kakak korban buat laporan ke tempat kita,” ucap Rusdi.