Selain itu, anggaran juga difokuskan rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM. Terutama yang tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.
"Anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan. Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian," jelasnya. [Tio]