WahanaNews NET | MPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.
Hal ini dikarenakan orang nomor 1 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tidak menghargai lembaga tinggi negara tersebut.
Baca Juga:
Sri Mulyani Tekankan Sinergi Kemenkeu-Kejaksaan Agung untuk Dukung Cita-Cita Indonesia menjadi Negara Maju
Menggapi hal tersebut, Sri Mulyani memberikan penjelasan akan pernyataan para pimpinan MPR.
Terutama mengenai ketidakhadiran menkeu dalam undangan rapat dengan pimpinan MPR membahas anggaran MPR.
"Undangan dua kali 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen," ujarnya dalam akun instagram resminya, Rabu, 30 November 2021.
Baca Juga:
Sri Mulyani: IsDB Perlu Siapkan Kerangka Strategis Baru yang Adaptif
Selanjutnya pada tanggal 28 September 2021, dirinya mengatakan undangan tersebut bersamaan dengan rapat badan anggaran (Banggar) DPR RI. Di mana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting maka rapat dengan MPR diputuskan ditunda.
Mengenai anggaran MPR yang mengecil, dirinya menjelaskan bahwa 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran KL harus dilakukan refocusing 4 kali.
"Tujuannya adalah untuk membantu penangan Covid-19 (klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah," ujarnya.