Untuk diketahui, berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten:
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Baca Juga:
Ada Demo Buruh, Warga Diimbau Tak Melintas di Jalur Terdampak
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Baca Juga:
Belum Jadi Tersangka, Bripka Rohmat Cerita Detik-detik Tabrak Pengemudi Ojol
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71 persen.