WahanaNews NET | Pihak buruh di wilayah Tangerang menolak keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 di Provinsi Banten.
Penolakan itu pun ditunjukkan dengan pernyataan sikap para buruh.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Penyebar Hoaks 'Peserta Demo Buruh Ditusuk Aparat' Diringkus Polisi
"Kami menolak adanya keputusan UMK 2022 Gubernur Banten karena angka kenaikannya tidak sesuai. Adanya ini, kami akan melakukan aksi demo besar-besaran, bahkan mogok kerja secara serentak," kata Ketua DPC K-SPSI Tangerang, Ahmad Supriyadi, Rabu (01/12/2021).
Aksi demo ini pun akan digelar pada 6 Desember 2021. Sementara untuk aksi mogok kerja akan digelar pada 21 hingga 23 Desember 2021.
"Ini sebagai bentuk penolakan kami. Namun, memang sebelum penetapan kami akan melakukan koordinasi lagi dengan pihak Provinsi Banten, setidaknya UMK 2022 bisa naik 5 persen," ujarnya.
Baca Juga:
Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor Tuntut Kenaikan Upah
Tidak hanya itu, pihaknya pun dibuat bingung dengan kebijakan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di sisi lain UU Ciptaker dinilai inkonstitusional tetapi tetap berlaku. Dalam poin 7 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diminta untuk menangguhkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak luas.
"Upah ini kan berdampak luas, maka sesuai amar putusan MK poin 7 untuk menangguhkan harusnya pemerintah tidak boleh lagi menetapkan aturan-aturan yang berdampak luas dan strategis. Jadi, harusnya pemerintah tidak menggunakan PP 36," ujarnya.
Untuk diketahui, berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten:
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71 persen.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52 persen.
[Tio]