“Rumah yang instalasinya dibuat 15 atau 20 tahun lalu mungkin sekarang menanggung beban yang jauh berbeda dibandingkan ketika pertama kali dipasang. Kondisi seperti ini yang harus mulai kita antisipasi,” katanya.
Karena itu, ALPERKLINAS mendorong Kementerian ESDM bersama PLN dan seluruh pemangku kepentingan ketenagalistrikan menyusun peta jalan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala dengan prioritas awal pada kelompok masyarakat rentan.
Baca Juga:
Cegah Padam hingga Kebakaran, ALPERKLINAS Usulkan Program Pemeriksaan Instalasi dan RCBO Gratis
Pelaksanaannya dapat melibatkan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), badan usaha instalasi resmi, serta tenaga teknik bersertifikat sehingga program sekaligus mendorong penerapan standar keselamatan ketenagalistrikan secara lebih luas.
Tohom yang juga Sekjen LBH Advokasi Peduli Bangsa menilai penerapan standar dan penggunaan tenaga bersertifikat penting untuk memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik pemasangan instalasi yang tidak bertanggung jawab.
PLN Jaga Jaringan, Instalasi Pelanggan Juga Harus Aman
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Interkoneksi Sumatera-Bangka Tahap II, Babel Bersiap Sambut Investasi Besar
ALPERKLINAS menilai peningkatan keselamatan instalasi pelanggan pada akhirnya akan ikut mendukung upaya PLN menjaga kualitas dan keandalan pelayanan listrik kepada masyarakat.
Menurut Tohom yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia ini, pembagian tanggung jawab tersebut perlu dipahami publik agar persoalan pada instalasi internal pelanggan tidak selalu dipersepsikan sebagai gangguan yang berasal dari sistem PLN.
“PLN menjaga pasokan dan jaringannya, sementara instalasi setelah listrik masuk ke bangunan juga harus dipastikan aman. Kalau dua sisi ini sama-sama kuat, masyarakat akan mendapatkan listrik yang bukan hanya tersedia, tetapi juga aman digunakan,” ujarnya.