“Perkara ini harus menjadi titik balik untuk membangun sistem pengadaan batu bara yang bersih, transparan, tahan terhadap intervensi, dan berorientasi pada keandalan pelayanan listrik kepada rakyat,” ujar Tohom.
Desakan PLN WATCH tersebut sejalan dengan perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terhadap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak APH Bongkar Mafia Pengadaan Batu Bara yang Nyaris Menumbalkan PLN
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.
Dalam penyidikan sementara, dua perusahaan yakni PT OBP dan PT BRA disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan modus yang ditelusuri penyidik antara lain manipulasi dokumen, ketidaksesuaian kuantitas batu bara, serta pembayaran kontrak yang tidak menggambarkan kondisi pasokan sebenarnya.
Baca Juga:
PLN WATCH: Jangan Tumbalkan PLN, Bongkar Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’
Penyidik sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen dengan estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]