Ia meminta penyidik menerapkan pendekatan mengikuti aliran uang sekaligus menelusuri hubungan langsung antara dugaan penyimpangan pengadaan dengan gangguan operasional pembangkit dan sistem kelistrikan.
“Aliran dana harus dibongkar untuk mengetahui pihak yang menikmati hasil kejahatan, sedangkan jejak gangguan harus ditelusuri untuk mengetahui bagaimana manipulasi pasokan dapat berkembang menjadi ancaman terhadap infrastruktur energi nasional,” ucapnya.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak APH Bongkar Mafia Pengadaan Batu Bara yang Nyaris Menumbalkan PLN
PLN WATCH juga mendorong penyidik menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset apabila ditemukan upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil dugaan korupsi.
Tohom menyatakan pemulihan kerugian negara harus berjalan bersama dengan pembenahan sistem pengadaan agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan penghukuman, tetapi juga menutup celah terjadinya penyimpangan serupa.
“Negara jangan hanya mengejar pelaku lapangan karena aktor intelektual, penerima manfaat, pemberi perintah, serta pihak yang membiarkan penyimpangan juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatannya,” katanya.
Baca Juga:
PLN WATCH: Jangan Tumbalkan PLN, Bongkar Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’
Menurutnya, kualitas batu bara, volume pengiriman, hasil pengujian laboratorium, dokumen pengapalan, proses penimbangan, hingga pembayaran harus diperiksa melalui audit forensik yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi riil pasokan harus dibuka agar publik mengetahui apakah PLN menerima batu bara sesuai spesifikasi atau justru menjadi korban dari praktik manipulasi,” tuturnya.
Ia meminta proses hukum tidak digunakan untuk membentuk persepsi bahwa seluruh gangguan listrik disebabkan oleh ketidakmampuan PLN dalam mengelola sistem kelistrikan.