Akibat insiden tersebut, istri pelaku melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap 4 hari setelah laporan diterima polisi. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya di Tegal, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Waspada Impermanent Loss, Kerugian Kripto yang Bisa Diminimalisir!
"Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. [Tio]