"Terkait restitusi, jika hakim telah memutuskan adanya restitusi maka penting dieksekusi segera dan dilakukan pendampingan demi memastikan hak-hak para korban dan keluarganya terpenuhi," ungkap Theresia Iswarini.
Komnas Perempuan melihat terkait perawatan diserahkan kepada pemerintah merupakan hal baik dan penting didukung. Hal itu mengingat pada situasi pascaputusan pun korban dan keluarganya tetap membutuhkan pemulihan dalam bentuk apapun.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Pengawasan berkala akan membantu terukurnya perubahan-perubahan yang jika perlu dapat diantisipasi segera. Tentu penting ada dukungan penuh kepada UPTD yang akan menjalankan pengawasan ini," pungkas Theresia Iswarini.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 memutuskan vonis penjara seumur hidup dan membayar restitusi bagi korbannya kepada Herry Wirawan.
Vonis kepada Herry Wirawan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kajati Jabar Asep Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan tuntutan kepada Herry Wirawan.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Tuntutan dari JPU yakni hukuman mati, hukuman pengumuman identitas, hukuman kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. [Tio]