WahanaNews NET | Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini berharap agar vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan terdakwa predator seksual 13 santriwati di Bandung tidak meleset sehingga menjadi lebih ringan.
Pasalnya dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung majelis hakim memberikan kesempatan waktu tujuh hari ke depan baik untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding maupun menerima vonis tersebut
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Semoga tidak meleset dari putusan hakim," ujar Theresia Iswarini, Selasa (15/2/2022).
Ia menyebutkan bahwa Komnas Perempuan mengapresiasi putusan hakin karena ini menunjukkan political will yang baik dari hakim untuk memastikan tidak ada lagi kasus berulang.
"Pertimbangannya didasarkan pada posisinya sebagai pendidik dan dianggap sebagai tokoh bagi anak namun justru menjadi predator seksual bagi anak-anak yang diasuhnya," kata Theresia Iswarini.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Ia berharap agar putusan tersebut dapat memberikan efek jera meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dikenakan hukuman mati dan kebiri kimia tidak dipenuhi majelis hakim.
"Tentu upaya hakim ini menjadi langkah maju bagi upaya perlindungan anak-anak perempuan dan keluarganya di masa depan," kata Theresia Iswarini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hak-hak korban dari Herry Wirawan harus dipenuhi khususnya terkait pemenuhan kebutuhan hidup dari anak-anak dan perempuan yang menjadi korban Herry Wirawan.
"Terkait restitusi, jika hakim telah memutuskan adanya restitusi maka penting dieksekusi segera dan dilakukan pendampingan demi memastikan hak-hak para korban dan keluarganya terpenuhi," ungkap Theresia Iswarini.
Komnas Perempuan melihat terkait perawatan diserahkan kepada pemerintah merupakan hal baik dan penting didukung. Hal itu mengingat pada situasi pascaputusan pun korban dan keluarganya tetap membutuhkan pemulihan dalam bentuk apapun.
"Pengawasan berkala akan membantu terukurnya perubahan-perubahan yang jika perlu dapat diantisipasi segera. Tentu penting ada dukungan penuh kepada UPTD yang akan menjalankan pengawasan ini," pungkas Theresia Iswarini.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 memutuskan vonis penjara seumur hidup dan membayar restitusi bagi korbannya kepada Herry Wirawan.
Vonis kepada Herry Wirawan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kajati Jabar Asep Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan tuntutan kepada Herry Wirawan.
Tuntutan dari JPU yakni hukuman mati, hukuman pengumuman identitas, hukuman kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. [Tio]