Hal itu, katanya, dilakukan usai mendapatkan izin parakarsa dari Presiden Jokowi untuk membahas aturan lanjutan pekan lalu.
"Kemarin kita juga sudah membahas draft itu bersama platform, bersama Facebook, Google dan TikTok," ungkapnya.
Baca Juga:
Google Umumkan Akuisisi Perusahaan Keamanan Siber Wiz
"Besok kita akan bahas lagi, kita undang juga platform Dewan Pers dan panitia antar kementerian," sambung Usman.
Dalam pembahasan itu, kata Usman, Kominfo meminta masukan kepada pihak platform yang terdampak aturan hak penerbit itu.
"Kita undang mereka sebagai pihak yang terdampak, nanti mereka akan memberi masukan nanti kita lihat masukannya apakah bisa diakomondasi atau tidak," tuturnya.
Baca Juga:
Berikut 3 Cara Bikin Email Gmail Tanpa Nomor Ponsel
Sebelumnya, Kominfo membuka wacana platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar ke media lewat regulasi Publisher Rights atau hak cipta penerbit.
"Rancangan ini adalah payung hukum. Pelaksana inilah yang nanti akan merumuskan aturan turunan dari rancangan perpres tentang mekanisme kerjasamanya," ujar dia di kantornya, Rabu (15/2) siang.
"Apakah tadi membayar kompensasi. Apakah bagi hasil ya atau yang lain-lain," katanya.