WahanaNews-NET | Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku tak risau Google hingga Facebook hengkang dari Indonesia akibat aturan royalti media Publisher Rights.
"Saya kira kita akan siap menghadapi itu. Sama seperti kita kemarin bikin aturan pendaftaran PSE, kita blokir kan Steam, PayPal, misalnya," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong, ditemui di Jakarta, Kamis (2/3).
Baca Juga:
Komisi Perdagangan Jepang Tuduh Google Monopoli Industri Mesin Pencarian
Diketahui, Kominfo menerapkan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terhadap semua perusahaan digital yang beroperasi di RI.
Beberapa pihak yang melewati tenggat pun terkena blokir, termasuk platform game online Steam dan platform keuangan PayPal. Namun, blokir akses itu dicabut kembali usai ada pendaftaran.
Usman melanjutkan pihaknya tak risau dengan potensi hengkangnya platform-platform besar, termasuk Google.
Baca Juga:
CEO Google dan Microsoft Asal Indonesia: Mungkinkah?
Berdasarkan pengalaman di beberapa negara yang menerapkan aturan serupa, kepergian Google itu tak permanen atau tak total. Google, kata dia, menerapkan 1-4 persen self-blocking di Kanada; Facebook sempat hengkang dari Australia namun kembali lagi.
"Ini reaksi-reaksi yang ada di mana-mana," ujar Usman.
Meski demikian, Kominfo tetap mengajak bicara sejumlah raksasa teknologi untuk membahas aturan Publisher Rights itu, termasuk Google, Facebook, dan TikTok.
Hal itu, katanya, dilakukan usai mendapatkan izin parakarsa dari Presiden Jokowi untuk membahas aturan lanjutan pekan lalu.
"Kemarin kita juga sudah membahas draft itu bersama platform, bersama Facebook, Google dan TikTok," ungkapnya.
"Besok kita akan bahas lagi, kita undang juga platform Dewan Pers dan panitia antar kementerian," sambung Usman.
Dalam pembahasan itu, kata Usman, Kominfo meminta masukan kepada pihak platform yang terdampak aturan hak penerbit itu.
"Kita undang mereka sebagai pihak yang terdampak, nanti mereka akan memberi masukan nanti kita lihat masukannya apakah bisa diakomondasi atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, Kominfo membuka wacana platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar ke media lewat regulasi Publisher Rights atau hak cipta penerbit.
"Rancangan ini adalah payung hukum. Pelaksana inilah yang nanti akan merumuskan aturan turunan dari rancangan perpres tentang mekanisme kerjasamanya," ujar dia di kantornya, Rabu (15/2) siang.
"Apakah tadi membayar kompensasi. Apakah bagi hasil ya atau yang lain-lain," katanya.
Usman mengatakan publisher rights berangkat dari kondisi media yang "tidak baik-baik saja akibat dominasi platform digital".
Keresahan itu, kata Usman, disampaikan komunitas pers ke Presiden Jokowi yang lalu meminta komunitas pers mengajukan rancangan regulasi yang disebut regulasi publisher right.
Platform digital yang dimaksud antara lain Google dan Facebook yang menyalurkan berita-berita.
Dalam pernyataan resminya, Google menyebut regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah "dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna."
"Kami percaya bahwa solusi terbaik bagi Indonesia bukanlah memilih antara ada atau tidak adanya regulasi, tetapi bagaimana menyusun regulasi yang dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat-dan kami berharap untuk turut terlibat dalam upaya tersebut," tulis perusahaan.
Pihak Google pun mengaku memberi dukungan dengan jalan mengarahkan 24 miliar traffic ke situs penerbit berita per bulannya di "seluruh dunia tanpa biaya."
"Traffic ini memberi penerbit berita peluang untuk menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna," menurut pernyataan itu.[zbr]