WahanaNews-NET | Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku tak risau Google hingga Facebook hengkang dari Indonesia akibat aturan royalti media Publisher Rights.
"Saya kira kita akan siap menghadapi itu. Sama seperti kita kemarin bikin aturan pendaftaran PSE, kita blokir kan Steam, PayPal, misalnya," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong, ditemui di Jakarta, Kamis (2/3).
Baca Juga:
Pengguna Gmail Diminta Waspada, Google Keluarkan Peringatan Darurat
Diketahui, Kominfo menerapkan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terhadap semua perusahaan digital yang beroperasi di RI.
Beberapa pihak yang melewati tenggat pun terkena blokir, termasuk platform game online Steam dan platform keuangan PayPal. Namun, blokir akses itu dicabut kembali usai ada pendaftaran.
Usman melanjutkan pihaknya tak risau dengan potensi hengkangnya platform-platform besar, termasuk Google.
Baca Juga:
Putusan Hakim Virginia: Google Terbukti Monopoli Bisnis Iklan Digital
Berdasarkan pengalaman di beberapa negara yang menerapkan aturan serupa, kepergian Google itu tak permanen atau tak total. Google, kata dia, menerapkan 1-4 persen self-blocking di Kanada; Facebook sempat hengkang dari Australia namun kembali lagi.
"Ini reaksi-reaksi yang ada di mana-mana," ujar Usman.
Meski demikian, Kominfo tetap mengajak bicara sejumlah raksasa teknologi untuk membahas aturan Publisher Rights itu, termasuk Google, Facebook, dan TikTok.