WahanaNews NET | Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas rencana penyesuaian tarif cukai bagi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) untuk golongan B dan C. Saat ini pembahasan dilakukan bersama di Kemenkeu.
Seperti diketahui, MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5 persen biasa dikenal sebagai bir, selanjutnya, MMEA Golongan B dengan kadar 5 persen sampai 20 persen biasa dikenal sebagai anggur. Selanjutnya, MMEA Golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol di atas 20 persen biasa dikenal sebagai minuman keras.
Baca Juga:
Faisal Basri Ekonom Senior Meninggal Dunia
"Penyesuaian tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C menjadi salah satu agenda pembahasan rumusan kebijakan cukai MMEA yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkeu," kata Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka.
“Kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait, dan dalam hal telah ditetapkan, Pemerintah akan segera mengumumkannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
Menurut Syarif, saat ini, telah terjadi penyesuaian tarif cukai MMEA terhadap golongan A pada 2019, baik dalam negeri maupun impor. Sejak diterbitkannya PMK No. 158/PMK.011/2018 lalu, belum ada lagi penyesuaian terhadap tarif cukai MMEA.
Hingga dengan saat ini, proyeksi penerimaan negara di bidang cukai pada akhir 2021 dapat memenuhi target yang diamanatkan di 2021. Penerimaan cukai sendiri telah mencapai Rp128,3 triliun pada kuartal III 2021 atau tumbuh 15,1 persen dari penerimaan tahun lalu sebesar Rp111,5 triliun.
"Kinerja itu dipengaruhi oleh kebijakan di bidang cukai (penyesuaian tarif) dan efektifitas pengawasan melalui program gempur rokok ilegal," ucapnya.