WahanaNews NET | Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas rencana penyesuaian tarif cukai bagi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) untuk golongan B dan C. Saat ini pembahasan dilakukan bersama di Kemenkeu.
Seperti diketahui, MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5 persen biasa dikenal sebagai bir, selanjutnya, MMEA Golongan B dengan kadar 5 persen sampai 20 persen biasa dikenal sebagai anggur. Selanjutnya, MMEA Golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol di atas 20 persen biasa dikenal sebagai minuman keras.
Baca Juga:
Faisal Basri Ekonom Senior Meninggal Dunia
"Penyesuaian tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C menjadi salah satu agenda pembahasan rumusan kebijakan cukai MMEA yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkeu," kata Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka.
“Kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait, dan dalam hal telah ditetapkan, Pemerintah akan segera mengumumkannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
Menurut Syarif, saat ini, telah terjadi penyesuaian tarif cukai MMEA terhadap golongan A pada 2019, baik dalam negeri maupun impor. Sejak diterbitkannya PMK No. 158/PMK.011/2018 lalu, belum ada lagi penyesuaian terhadap tarif cukai MMEA.
Hingga dengan saat ini, proyeksi penerimaan negara di bidang cukai pada akhir 2021 dapat memenuhi target yang diamanatkan di 2021. Penerimaan cukai sendiri telah mencapai Rp128,3 triliun pada kuartal III 2021 atau tumbuh 15,1 persen dari penerimaan tahun lalu sebesar Rp111,5 triliun.
"Kinerja itu dipengaruhi oleh kebijakan di bidang cukai (penyesuaian tarif) dan efektifitas pengawasan melalui program gempur rokok ilegal," ucapnya.
Untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui cukai, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU ini, nantinya bisa mengatur supaya proses persetujuan ekstensifikasi cukai bisa menjadi lebih sederhana, dengan cukup disampaikan ke DPR dan dibahas serta disetujui dalam RUU APBN.
"Hal tersebut membuat proses peningkatan penerimaan negara melalui ekstensifikasi akan lebih cepat karena menggabungkan dua proses yang sebelumnya terpisah menjadi satu momen yang bersamaan," ucapnya.
Jika ada tindak pidana cukai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara terlebih dahulu, sedangkan upaya pidana merupakan yang terakhir.
"Singkatnya, jika pelaku tindak pidana cukai diberi kesempatan untuk mengganti kerugian negara berupa denda, baik pada tahap penelitian (denda sebesar 3 kali dari nilai cukai) maupun penyelidikan (denda sebesar 4 kali dari nilai cukai). Adanya hal itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan potensi kerugian negara dapat diminimalisir, sekaligus dapat meningkatkan penerimaan negara," tuturnya. [Tio]