WahanaNews NET | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Aturan itu ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 30 Desember 2021.
Baca Juga:
Kerap Disangka Flu Ringan, Ini Tanda-tanda Omicron BA.4-BA.5
Aturan tersebut menyatakan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus menjalani isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
"Probable varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron," demikian bunyi aturan tersebut, Rabu (5/1/2022).
Selanjutnya, setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan, harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk menemukan kontak erat.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Waspadai Kasus Omicron B1.4 dan BA.5 di Indonesia
"Setelah ditemukan setiap kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.), wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT," bunyi aturan tersebut.
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu memeriksa SGTF.
Kemudian, secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium whole genome sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.