Kontak erat varian Omicron adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.
Untuk menemukan kontak erat varian Omicron pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala, dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).
Baca Juga:
Kerap Disangka Flu Ringan, Ini Tanda-tanda Omicron BA.4-BA.5
"Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala (asimptomatik), dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi)," jelas aturan tersebut.
Pada kasus yang tidak bergejala, isolasi dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu kurang dari 24 jam.
Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan, serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Waspadai Kasus Omicron B1.4 dan BA.5 di Indonesia
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota diminta mencatat dan melaporkan serta berkoordinasi dengan Kemenkes . Pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
"Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin terakhir aturan tersebut. [Tio]