WahanaNews NET | Aksi penolakan upah minimum kabupaten (UMK) di Jepara terus berlanjut. Ribuan buruh mendesak Bupati Jepara untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah tahun 2022.
Perwakilan Aliansi Buruh Jepara Melawan, Maksuri, mengatakan, pihaknya tidak sepakat dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Pihaknya menolak penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai pedoman kenaikan upah di Jepara.
Baca Juga:
Kenaikan UMP 6,5 Persen, Presiden Dinilai Responsif terhadap Kesejahteraan Buruh
"Kami kemarin diundang untuk mengikuti rapat Dewan Pengupahan. Tapi saat kami datang semuanya sudah selesai. Kami coba menyampaikan tapi terkesan tidak didengarkan," ujar Maksuri, Jumat (26/11/2021).
Maksuri menjelaskan, pihaknya menuntut kenaikan UMK Jepara tahun 2022 disesuaikan dengan formula pemenuhan hidup layak, yakni angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Bukan berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang nominal kenaikannya hanya 0,06 persen atau sebesar Rp 1.403.
Adapaun nominal kenaikan upah yang diharapkan buruh adalah lebih dari 21,9 persen dari nominal UMK tahun ini.
Baca Juga:
Kabar Baik, Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen di 2025
"Kalau dinominalkan ada sekitar Rp 461.000 atau naik menjadi Rp 2,5 juta," ujarnya.
Bahkan Maksuri menyebutkan sejumlah daerah yang berani keluar dari aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam menentukan formula kenaikan upah. Langkah tersebut diharapkan bisa diikuti oleh Bupati Jepara.
"Kami contohkan teman-teman kami di luar, di Tangerang yang sama-sama membuat sepatu Adidas gajinya sudah Rp4 juta lebih. Disini kami hanya meminta upah Rp 2,5 juta, itu masih jauh di bawah nominal upah teman-teman kami disana," tuturnya.