WahanaNews NET | Aksi penolakan upah minimum kabupaten (UMK) di Jepara terus berlanjut. Ribuan buruh mendesak Bupati Jepara untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah tahun 2022.
Perwakilan Aliansi Buruh Jepara Melawan, Maksuri, mengatakan, pihaknya tidak sepakat dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Pihaknya menolak penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai pedoman kenaikan upah di Jepara.
Baca Juga:
Kabar Baik, Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen di 2025
"Kami kemarin diundang untuk mengikuti rapat Dewan Pengupahan. Tapi saat kami datang semuanya sudah selesai. Kami coba menyampaikan tapi terkesan tidak didengarkan," ujar Maksuri, Jumat (26/11/2021).
Maksuri menjelaskan, pihaknya menuntut kenaikan UMK Jepara tahun 2022 disesuaikan dengan formula pemenuhan hidup layak, yakni angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Bukan berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang nominal kenaikannya hanya 0,06 persen atau sebesar Rp 1.403.
Adapaun nominal kenaikan upah yang diharapkan buruh adalah lebih dari 21,9 persen dari nominal UMK tahun ini.
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
"Kalau dinominalkan ada sekitar Rp 461.000 atau naik menjadi Rp 2,5 juta," ujarnya.
Bahkan Maksuri menyebutkan sejumlah daerah yang berani keluar dari aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam menentukan formula kenaikan upah. Langkah tersebut diharapkan bisa diikuti oleh Bupati Jepara.
"Kami contohkan teman-teman kami di luar, di Tangerang yang sama-sama membuat sepatu Adidas gajinya sudah Rp4 juta lebih. Disini kami hanya meminta upah Rp 2,5 juta, itu masih jauh di bawah nominal upah teman-teman kami disana," tuturnya.
Terpisah, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan pihaknya menerima aspirasi serikat buruh. Meski begitu, dia meminta waktu untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan Apindo.
"Minta waktu sampai senin. Bukan berarti saya tidak menghargai usaha kalian semua. Saya akan mengkomunikasikan hal ini pada pengusaha lokal," katanya.
"Sebab kenaikan upah juga berdampak para pengusaha lokal di Jepara, tidak hanya perusahaan-perusahaan yang bermodal dari PMA. Ini harus kita komunikasikan," imbuhnya
Menurut Dian, jika ada ruang yang bisa dilakukan pemegang keputusan tanpa melanggar aturan yang ada. Hal itu pasti akan diambil pihaknya, begitupun terkait aturan kenaikan UMK ini.
"Saya minta mereka bersabar, agar bisa terbangun komunikasi antar kedua belah pihak. Soal naik atau tidaknya nanti tergantung kesepakatan semua pihak. Kalau itu tidak menyalahi aturan perundang-undangan kita akan membela semua pihak," tuturnya. [Tio]