"Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," kata Andi, Minggu (11/12/2021).
Andi mencontohkan dalam kasus perdata, tidak bisa penggugat dalam dakwaan meminta ganti kerugian Rp 10 miliar, tetapi dalam tuntutan menjadi Rp 20 miliar.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
Hakim, kata dia, juga memutuskan suatu perkara pasti sesuai dengan surat dakwaan. “Putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," tandas dia. [Tio]