"Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," kata Andi, Minggu (11/12/2021).
Andi mencontohkan dalam kasus perdata, tidak bisa penggugat dalam dakwaan meminta ganti kerugian Rp 10 miliar, tetapi dalam tuntutan menjadi Rp 20 miliar.
Baca Juga:
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 2 Hakim Ingin Jadi Justice Collaborator
Hakim, kata dia, juga memutuskan suatu perkara pasti sesuai dengan surat dakwaan. “Putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," tandas dia. [Tio]