Net.WahanaNews.co, Jakarta - Penyanyi idola sekaligus pemimpin grup K-pop BIGBANG, G-Dragon melalui kuasa hukum mengambil tindakan hukum terhadap unggahan daring jahat tentang dirinya.
“Kami mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang mengunggah komentar jahat tentang dia (G-Dragon), termasuk pencemaran nama baik, penghinaan, pelecehan seksual, menyebarkan informasi palsu dan fitnah jahat,” kata pengacara G-Dragon, Kim Su-hyeon seperti disiarkan Yonhap, Rabu (22/11/23).
Baca Juga:
Indonesia dan Korea Selatan Lanjutkan Kerja Sama Pengembangan Proyek Jet Tempur
Dia mengatakan bersiap untuk mengajukan berbagai keluhan ke lembaga investigasi berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan melalui pemantauan mandiri dan laporan dari penggemar.
“Kami akan menanggapinya dengan kebijakan tanpa toleransi,” ujar dia.
G-Dragon yang bernama asli Kwon Ji-yong diselidiki polisi pada 25 Oktober atas tuduhan penggunaan obat-obatan terlarang dan dia dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Baca Juga:
Indonesia Perkuat Kerja Sama Energi Bersih dan Industri Kendaraan Listrik dengan Korea Selatan
Dalam tes reagen awal awal bulan ini, polisi mengirimkan sampel rambut, kuku tangan dan kuku kaki sang idola ke Badan Forensik Nasional untuk dianalisis lebih rinci dan hasilnya negatif.
[Redaktur: Amanda Zubehor]