"Dibandingkan amandemen UUD 1945 serta tiga periode lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional karena dapat melanjutkan pembangunan. Dan, juga ciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen," jelas Igor.
Dalam UUD 1945, diatur terkait pemilihan presiden-wakil presiden yaitu Pasal 7 UUD 1945.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Dan, sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres.
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Sebelumnya, Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi mendeklarasikan dukungan terhadap duet Prabowo Subianto maju dengan Jokowi.
Sosok Jokowi didorong bisa jadi cawapres dari Prabowo.
Ketua Koordinator Sekber Prabowo Jokowi, G Gisel mengatakan, selama menjadi Presiden RI, kepemimpinan Jokowi sudah memperlihatkan kemajuan dalam bidang pembangunan.