WahanaNews NET | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran pidana Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pelaporan itu terkait dugaan Lili Pintauli berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.
Baca Juga:
MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Curiga Ada Barang Bukti Dihilangkan
"Terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Walikota Tanjungbalai)," ujar Boyamin dalam surat laporan MAKI yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Jumat (03/12/2021).
Boyamin mengatakan dugaan pelanggaran etik itu ialah terkait komunikasi Lili Pintauli dengan M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai. Padahal, kata Boyamin, Syahrial tengah berperkara dengan KPK.
Menurut Boyamin kontak keduanya diduga tak hanya soal menjalin komunikasi. Lili diduga memberi tahu Syahrial soal perkembangan kasusnya di KPK.
Baca Juga:
Redam Polemik Penanganan Korupsi Kejaksaan – Polri, MAKI Apresiasi Langkah Prabowo
Boyamin menuturkan, Lili diduga berupaya membantu Syahrial dengan memberi nomor pengacara yang kemudian disebut dengan Arief Aceh.
Aksi Lili itu, kata Boyamin, masuk dalam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Berikut bunyinya: