WahanaNews NET | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran pidana Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pelaporan itu terkait dugaan Lili Pintauli berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.
Baca Juga:
Soal Penerbitan SHM dan HGB Laut Tangerang, Boyamin Resmi Laporkan ke KPK
"Terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Walikota Tanjungbalai)," ujar Boyamin dalam surat laporan MAKI yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Jumat (03/12/2021).
Boyamin mengatakan dugaan pelanggaran etik itu ialah terkait komunikasi Lili Pintauli dengan M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai. Padahal, kata Boyamin, Syahrial tengah berperkara dengan KPK.
Menurut Boyamin kontak keduanya diduga tak hanya soal menjalin komunikasi. Lili diduga memberi tahu Syahrial soal perkembangan kasusnya di KPK.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Boyamin menuturkan, Lili diduga berupaya membantu Syahrial dengan memberi nomor pengacara yang kemudian disebut dengan Arief Aceh.
Aksi Lili itu, kata Boyamin, masuk dalam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Berikut bunyinya: