WahanaNews NET | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran pidana Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pelaporan itu terkait dugaan Lili Pintauli berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
"Terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Walikota Tanjungbalai)," ujar Boyamin dalam surat laporan MAKI yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Jumat (03/12/2021).
Boyamin mengatakan dugaan pelanggaran etik itu ialah terkait komunikasi Lili Pintauli dengan M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai. Padahal, kata Boyamin, Syahrial tengah berperkara dengan KPK.
Menurut Boyamin kontak keduanya diduga tak hanya soal menjalin komunikasi. Lili diduga memberi tahu Syahrial soal perkembangan kasusnya di KPK.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
Boyamin menuturkan, Lili diduga berupaya membantu Syahrial dengan memberi nomor pengacara yang kemudian disebut dengan Arief Aceh.
Aksi Lili itu, kata Boyamin, masuk dalam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Berikut bunyinya:
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
"Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi asas praduga tidak bersalah," ujar Boyamin. [Tio]