WahanaNews NET | Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemprov DKI Jakarta siap menjalankan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster kepada para warga.
“Masyarakat yang sudah bisa divaksin dosis ketiga ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua," kata Widyastuti, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga:
Jokowi Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama hingga Booster Kedua
Widyastuti menyebutkan, vaksinasi booster merupakan upaya bersama dalam antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru Covid-19, utamanya varian Omicron. Untuk percepatannya, kata dia, pihaknya telah menggandeng TNI-Polri.
Dia menjelaskan, penyuntikan vaksin booster tidak harus dilakukan di faskes atau lokasi yang sama ketika vaksinasi dosis pertama dan kedua. Vaksinasi booster bisa dilakukan di faskes lain dengan syarat menunjukkan tiket vaksin ketiga yang tertera di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara ini, vaksinasi booster diutamakan bagi warga lanjut usia (lansia), yang tiket vaksin booster sudah diterbitkan di aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperbaharui secara bertahap tiket vaksin booster bagi para warga.
Baca Juga:
Kemenkes Laporkan Vaksinasi Covid-19 Booster Pertama Capai 68.655.569 Dosis
Widyastuti mengimbau kepada para warga untuk mengecek tersedianya tiket vaksin booster di akun aplikasi pribadi PeduliLindungi masing-masing sebelum datang ke faskes terdekat. Hal ini untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan.
Pelayanan vaksinasi booster di DKI terbuka untuk seluruh warga, baik yang memiliki KTP DKI maupun tidak. Untuk penduduk non-KTP DKI, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster
Adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan di faskes atau puskesmas. Terdapat izin kombinasi vaksin yang telah ditentukan Kemenkes, yaitu: