WahanaNews NET | Harga minyak goreng diprediksi masih terus mahal hingga akhir tahun. Hal ini jelas memberatkan bagi sebagian kalangan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) meminta pemerintah agar pemerintah dapat memberikan insentif harga minyak di pasaran agar dapat terjangkau oleh masyarakat.
Baca Juga:
Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca Lebaran
Kenaikan harga minyak goreng akan berdampak langsung kepada konsumen pengguna minyak goreng baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industri terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah.
Salah satu jenis usaha dalam industri pengolahan makanan yang menggunakan minyak goreng sebagai salah satu bahan baku utama dalam proses produksinya adalah usaha penggorengan kerupuk.
Tentunya ketersediaan bahan baku pembuatan minyak goreng untuk supply & demand dipasaran dapat dijaga sehingga harga minyak goreng bisa stabil di pasaran dengan tetap memperhatikan ketersediaan supply dalam negeri demi menjaga demand di pasaran dalam negeri. Jangan sampai fokus kepada ekspor namun supply dalam negeri justru terabaikan atau kurang.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Banyak Daerah, Konsumen Menjerit
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Renti Maharaini Kerti menyampaikan, melihat harga minyak goreng yang beredar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah.
"Kalau kita lihat HET memang saat penyusunan HET itu harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) ada di kisaran USD 500 hingga USD 600 per metrik ton, saat ini harga CPO mencapai USD 1.365 per ton itu langsung berpengaruh pada entitas produsenminyak goreng di kita,‟ tuturnya, Senin (29/11/2021).
Renti menegaskan di dalam UUD RI tahun 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak, ini artinya negara hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen.