4. Saham
5. Peralatan elektronik
Adapun yang bisa diberikan adalah handphone, televisi, laptop, kamera, lemari es, dan lainnya.
Baca Juga:
OJK Kenalkan Istilah "Pindar" Untuk Bedakan Pinjol Ilegal ke Konsumen
6. Mesin
Contohnya traktor, pompa air, generator dan lainnya.
7. Tekstil
Adapun yang bisa digadai yaitu kain, sarung, sprei, dan permadani
8. Aksesoris
Aksesoris yang dimaksud adalah jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata.
Baca Juga:
KPK Bongkar Modus Korupsi CSR BI-OJK, Bantuan Sosial Berubah Jadi Ladang Uang Legislator
Sementara itu, ada juga barang-barang yang tidak bisa digadai.
Berikut jenisnya:
1. Barang milik pemerintah, seperti kendaraan dinas dan invesntaris kantor
2. Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan.
3. Barang yang berbahaya dan mudah terbakar
4. Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba
5. Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik.
[Tio]