WahanaNews NET | Komisi IX DPR membatalkan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Rapat tersebut seharusnya digelar pada Selasa (29/3/2022) siang.
Baca Juga:
83 Duta Rohani Kristen Jambi Bertolak ke Manokwari, Bidik 10 Medali emas Pesparawi Nasional XIV 2026
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, komisinya telah menerima surat dari IDI.
Surat tersebut berisikan permohonan maaf karena tak bisa memenuhi undangan rapat hari ini.
"Sehubungan dengan surat DPR tanggal 28 Maret kemarin, rapat dengar pendapat umum pada hari Selasa 29 Maret, maka kami mohon penundaan dari pimpinan Komisi IX DPR, karena saat ini kami sedang menyelesaikan dokumen dan berkas hasil Muktamar IDI ke-31 yang telah diselengarakan tanggal 22-26," kata Nihayatul saat membacakan surat balasan dari IDI, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga:
IDI Ajak Dokter Indonesia Adaptif di Era Digital, Tetap Junjung Mutu dan Pengabdian
Menanggapi surat tersebut, dia menyatakan bahwa komisinya kecewa atas permintaan penundaan rapat tersebut. Padahal, rapat yang diagendakan juga tidak akan memakan waktu yang lama.
Bahkan, Komisinya juga sempat menawarkan agar rapat digelar Rabu 30 Maret 2022 besok.
Sayangnya, IDI mengaku pimpinannya masih banyak yamg belum tiba di Jakarta selepas selesai acara Muktamar di Aceh.